Powered By Blogger

Rabu, 25 Mei 2011

ETIKA



PENGERTIAN ETIKA Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

POTRET BANGSA


Setiap  acara pembagian zakat, sembako, dan pengobatan, tampak ribuan orang berteriak, menjerit dan menangis berdesakan untuk mendapatkan uang beberapa ribu rupiah atau sembako murah atau pengobatan murah meriah ala ponari. Bagi sebagian kalangan beberapa lembar uang ribuan dan beberapa liter beras tidak ada artinya namun bagi kaum papa hal tersebut memperpanjang nafas untuk bertahan hidup dalam kondisi yang serba sulit saat ini. Pasti banyak yang meneteskan air mata melihat kejadian pembagian zakat di pasuruan ataupun pengobatan ponari. Kemerdekaan seakan tidak ada artinya, jangankan meningkatkan kesejahteraan rakyat untuk mencari sesuap nasi pun sangatlah sulit hingga nyawa menjadi taruhannya.
Kalau kita mau jujur itulah potret bangsa kita. Potret kemiskinan, potret ketidakberdayaan rakyat, dan potret ketidakadilan sosial. Apa sebenarnya penyebab kita memiliki potret yang sangat buruk ini. Tentunya tidak diharapkan oleh pendiri bangsa dan .pahlawan kemerdekaan. Jawabannya cukup sederhana satu saja yaitu negara tidak mampu mentransformasikan Dasar Negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 45 dalam tataran teknis pelaksanaan pembangunan . Dasar negara dan konstitusi jelas mengamanatkan welfare state negara kesejahteraan.
”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. ”Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat”, ”sumber sumber kehidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara” seakan tidak ada artinya.
Berbagai Undang-undang dan peraturan yang disusun tidak pernah mempedomani substansi Dasar Negara dan UUD 45 yaitu kepentingan rakyat dan negara di atas segala-galanya. Undang-undang Migas, air dan kekayaan alam disusun secara arogan tanpa ada yang bisa mengguggat. Mahkaman konstitusi pun tidak pernah menguji UU yang bertentangan dengan substansi Pancasila dan UUD 45. Seakan-akan Undang-undang paling tinggi derajatnya karena kesepakan DPR dan Presiden. Bagaimana Undang-undang bisa dimuliakan jika dalam penyusunannya sudah diatur kelompok tertentu dengan kepentingan tertentu pula.
Kebijakan pemerintah sendiri pun sering berdasarkan pertimbangan cost profit, dan surplus defisit anggaran semata. Subsidi minyak tanah dikurangi hanya dengan alasan untuk menutup defisit APBN semata, ironisnya terlihat para penyelenggara negara sangat leluasa menggunakan anggaran untuk hal-hal yang mubazir. Pembelian mobil baru, rumah dinas baru, gedung kantor baru, perjalanan dinas ke luar negeri, workshop, sosialisasi, seminar, studi banding dan berbagai kegiatan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat.sangat memprihatinkan sudah saatnya para pemimpin kita dan wakil rakyat terketuk hatinya untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 45 dalam setiap menyusun Undang Undang, kebijakan dan peraturan.

KKN


Perkara KKN banyak menimpa para pejabat, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.

Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.
Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.
Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.
Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

EKONOMI INDONESIA


EKONOMI INDONESIA

Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.  
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadualan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997 Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam memengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor jasa adalah penyumbang terbesar PDB, yang mencapai 45,3% untuk PDB 2005. Sedangkan sektor industri menyumbang 40,7%, dansektor pertanian menyumbang 14,0%. Meskipun demikian, sektor pertanian mempekerjakan lebih banyak orang daripada sektor-sektor lainnya, yaitu 44,3% dari 95 juta orang tenaga kerja. Sektor jasa mempekerjakan 36,9%, dan sisanya sektor industri sebesar 18,8%.
Rekan perdagangan terbesar Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara jirannya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsiyang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.

MANUSIA DAN SESAMANYA


Manusia mempunyai arti hidup secara layak jika ada diantara manusia lainnya. Tanpa ada manusia lain atau tanpa hidup bermasyarakat, seseorang tidak dapat menyelenggarakan hidupnya dengan baik. 
Guna meningkatkan kualitas hidup, manusia memerlukan pendidikan, baik pendidikan yang formal, informal maupun nonformal. Dalam kenyataannya, manusia menunjukkan bahwa pendidikan merupakan pembimbingan diri sudah berlangsung sejak zaman primitif. Kegiatan pendidikan terjadi dalam hubungan orangtua dan anak.
Sebagai makhluk individu yang menjadi satuan terkecil dalam suatu organisasi atau kelompok, manusia harus memiliki kesadaran diri yang dimulai dari kesadaran pribadi di antara segala kesadaran terhadap segala sesuatu. Kesadaran diri tersebut meliputi kesadaran diri di antara realita, self-respect, self-narcisme, egoisme, martabat kepribadian, perbedaan dan persamaan dengan pribadi lain, khususnya kesadaran akan potensi-potensi pribadi yang menjadi dasar bagi self-realisation. 
Sebagai makhluk individu, manusia memerlukan pola tingkah laku yang bukan merupakan tindakan instingtif belaka. Manusia yang biasa dikenal dengan Homo sapiens memiliki akal pikiran yang dapat digunakan untuk berpikir dan berlaku bijaksana. Dengan akal tersebut, manusia dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada di dalam dirinya seperti, karya, cipta, dan karsa. Dengan pengembangan potensi-potensi yang ada, manusia mampu mengembangkan dirinya sebagai manusia seutuhnya yaitu makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. 
Perkembangan manusia secara perorangan pun melalui tahap-tahap yang memakan waktu puluhan atau bahakan belasan tahun untuk menjadi dewasa. Upaya pendidikan dalam menjadikan manusia semakin berkembang. Perkembangan keindividualan memungkinkan seseorang untuk mengmbangkan setiap potensi yang ada pada dirinya secara optimal. 
Sebagai makhluk individu manusia mempunyai suatu potensi yang akan berkembang jika disertai dengan pendidikan. Melalui pendidikan, manusia dapat menggali dan mengoptimalkan segala potensi yang ada pada dirinya. Melalui pendidikan pula manusia dapat mengembangkan ide-ide yang ada dalam pikirannya dan menerapkannya dalam kehidupannya sehari-hari yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia itu sendiri. 
Di dalam kehidupannya, manusia tidak hidup dalam kesendirian. Manusia memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Ini merupakan salah satu kodrat manusia adalah selalu ingin berhubungan dengan manusia lain. Hal ini menunjukkan kondisi yang interdependensi. Di dalam kehidupan manusia selanjutnya, ia selalu hidup sebagai warga suatu kesatuan hidup, warga masyarakat, dan warga negara. Hidup dalam hubungan antaraksi dan interdependensi itu mengandung konsekuensi-konsekuensi sosial baik dalam arti positif maupun negatif. Keadaan positif dan negatif ini adalah perwujudan dari nilai-nilai sekaligus watak manusia bahkan pertentangan yang diakibatkan oleh interaksi antarindividu. Tiap-tiap pribadi harus rela mengorbankan hak-hak pribadi demi kepentingan bersama Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pada zaman modern seperti saat ini manusia memerlukan pakaian yang tidak mungkin dibuat sendiri. 
Tidak hanya terbatas pada segi badaniah saja, manusia juga mempunyai perasaaan emosional yang ingin diungkapkan kepada orang lain dan mendapat tanggapan emosional dari orang lain pula. Manusia memerlukan pengertian, kasih saying, harga diri pengakuan, dan berbagai rasa emosional lainnya. Tanggapan emosional tersebut hanya dapat diperoleh apabila manusia berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat. 
Dalam berhubungan dan berinteraksi, manusia memiliki sifat yang khas yang dapat menjadikannya lebih baik. Kegiatan mendidik merupakan salah satu sifat yang khas yang dimiliki oleh manusia. Imanuel Kant mengatakan, "manusia hanya dapat menjadi manusia karena pendidikan". Jadi jika manusia tidak dididik maka ia tidak akan menjadi manusia dalam arti yang sebenarnya. Hal ini telah terkenal luas dan dibenarkan oleh hasil penelitian terhadap anak terlantar. Hal tersebut memberi penekanan bahwa pendidikan memberikan kontribusi bagi pembentukan pribadi seseorang. 
Dengan demikian manusia sebagai makhluk sosial berarti bahwa disamping manusia hidup bersama demi memenuhi kebutuhan jasmaniah, manusia juga hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan rohani.

SEMANGAT KEBANGSAAN


Bila kita mencermati situasi dan kondisi aktual saat ini, tampak bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang menghadapi suatu cobaan yang sangat berat, yaitu krisis multidimensi di seluruh aspek kehidupan nasional. Situasi dan kondisi tersebut disebabkan oleh globalisasi yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat, sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spritual bangsa Indonesia.
Menghadapi kondisi tersebut, marilah kita bersama-sama menengok ke belakang untuk mencermati sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada waktu merebut mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia berjuang dengan semangat kebangsaan yang tinggi yang dilandasi oleh iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sikap ikhlas berkorban. Semangat tersebut merupakan kekuatan mental spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku yang heroik dan patriotik sebagai modal untuk merebut kemerdekaan sehingga melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam mengisi kemerdekaan dan mengatasi krisis multidimensional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, saya mengajak seluruh anak bangsa untuk bersama-sama mengabdi dan membela negara yang kita cintai ini dengan semangat kebangsaan.
Upaya untuk membangun kembali semangat kebangsaan kepada generasi muda bangsa haruslah lebih ditingkatkan terutama kepada para mahasiswa dan calon sarjana/ilmuwan khususnya. Sehingga diharapkan generasi muda penerus bangsa tetap memiliki semangat kebangsaan demi keutuhan dan tetap tegak serta jayanya NKRI sepanjang masa.

HUKUM INTERNASIONAL


Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional yang sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara selama ini. Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah “hubungan hukum”. Ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum (negara) yang saling berhubungan baik dalam bentuk hubungan bilateral, regional maupun multilateral.
Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Perkembangan dunia global yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain sangat membutuhkan aturan yang sangat jelas dan tegas. Aturan tersebut bertujuan agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Kerja sama dalam hubungan antarbangsa memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional. Sumber hukum internasional yang berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya, mempunyai peranan penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subjek-subjek hukum internasional.
Istilah lain untuk hukum internasional adalah hukum “bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa-sengketa internasional yang banyak terjadi lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutamayang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat tergantung pada komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai bangsa atau negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan PBB melalui dewan keamanan yang bertugas memelihara perdamain dan keamanan internasional diatas kepentingan negara-negara tertentu. Karena sampai dengan sekarang masalah-masalah sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa.

GLOBALISASI


Era keterbukaan atau lebih dikenal dengan globalisasi merupakan (akibat/hasil) perkembangan pemikiran baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang teknologi di jaman milenium ini. Hal ini telah mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian terhadap perkembangan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rangkain penyesuaian terhadap perkembangan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rangkaian penyesuaian yang diperlukan bukan hanya menyangkut kebijakan penyelenggaraan negara, strategi, serta tata kerja pemerintahan, tetapi juga orientasi tata nilai serta aspek kelembagaan masyarakat dan bangsa itu sendiri.
Memasuki era keterbukaan, kita mesti secara arif merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi dengan tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita. Sudah saatnya makna nasionalisme dan patriotisme yang memiliki dimensi dan cakupan yang makin kompleks memerlukan langkah-langkah arif dan bijaksana agar kita makin dapat mewujudkan cita-cita proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Secara psikologis, tumbuhnya sikap keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil serta mau menerima pendapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, penerapan jaminan keadilan perlu dilandasi oleh sikap jujur, rendah hati, dan tindakan yang tidak berat sebelah.
Sebagai manusia kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, karena hal yang demikian dapat mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya jika hanya menjalankan kewajiban dan mengabaikan apa yang menjadi hak kita, kita akan mudah diperbudak dan diperas orang lain.

DEMOKRASI


Perkembangan istilah “demokrasi” debagai sistem politik negara merupakan suatu bentuk tandingan bagi bentuk pemerintahan lama yang bersifat totaliter atau otokratis dan yang otoriter. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintahn demokrasi dihasilkan oleh ahli-ahli politik / ketatanegaraan sebagai jawaban atau jalan keluar untuk mengatasi kemelut yabg dialami oleh masyarakat yang selama ini telah “dipakasa” menerima nilai-nilai dan sikap serta perilaku budaya yang otorite(monarki/feodalis). Dalam banyak pengalaman negara yang menerapkan sistem politik otoriter, rakyat hanya dijadikan objek pelaksanaan kekuasaan yang pada akhirnya mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat banyak.
Dewasa ini, hampir semua negara di dunia menamakan sistem politiknya dengan “negara demokrasi”. Namun demikian, tidak semua negara mampu menerjemahkan kata demokrasi yang sejalan dengan kata perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak timbuk diktaktur mayoritas. Demokrasi sebagai bagian budaya dari sistem politik suatu negara akan menjadi kuat, jika bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan.
Kata demokrasi akan selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya, ada yang menggantikan istilah demokrasi dengan partisipatori untuk menekankan peranan warga negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya , untuk lebih memperkuat peranan warga negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan,  dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup yang mencakup segala bidang kehidupan.
Paham demokrasi yang memberi penekanan pada pemerintahan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan. Keingina, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya. Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan ide atau gagasan dalam budaya demokrasi suatu bangsa.

INSAN POLITIK


Kerja sama merupakan salah satu bentuk interaksi (hubungan) yang dibangun oleh manusia yang satu dengan manusia yang lain. Kita tahu bahwa dalam masyarakat, orang hidup bersama. Tetapi, kebersamaan tidak akan bermakna apabila orang tidak melakukan interaksi dengan orang lain. Orang dapat berkomunikasi, bekerja sama, bahkan bersaing satu sama lain. Interaksi seperti inilah yang dapat membuat kehidupan menjadi dinamis.
Dalam kehidupan sosial terdapat banyak sekali bentuk interaksi. Salah satu bentuk interaksi antarmanusia adalah politik. Di dalam politik, orang mencoba untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya melalui berbagai cara. Di dalam politik pula orang dapat bekerja sama dan bersaing. Tetapi, dalam masyarakat yang beradab, berbagai bentuk interaksi tersebut harus didasarkan pada aturan yang demokratis.
Pada sisi lain, telah kita pahami bersama bahwa manusia pada dasarnya juga merupakan mahkluk individu. Sebagai individu, tentu masing-masing manusia memiliki kepentingan yang berbeda. Kepentingan tersebut dicoba diperjuangkan oleh mereka sehingga kadang terjadi persaingan kepentingan. Memperjuangkan kepentingan jelas merupakan hak manusia, tetapi memperjuangkan kepentingan dengan menghalalkan segala cara merupakan tindakan yang menghina kemanusiaan. Maka kemudian diciptakan mekanisme politik sebagai salah satu cara agar upaya untuk memperjuangkan kepentingan tersebut dilakukan secara beradab, dengan cara-cara damai, dan berdasarkan aturan.
Walupun politik di satu sisi dipandang sebagai gelanggang tempat terjadinya persaingan kepentingan, tetapi pada saat yang sama politik juga harus dilihat sebagai arena untuk bekerja sama demi meraih tujuan bersamamelalui kegiatan bersama. Jadi, aspek kerja sama antarmanusia sebagai insan politik tidak boleh diabaikan begitu saja dalam berbagai kegiatan politik. Jika kita mampu memahami politik dalam arti yang demikian, maka kita tidak akan melakukan upaya-upaya kotor yang justru menghancurkan nilai dasar keberadaan manusia sebagai insan politik.
Insan politik yang demokratis tidak akan mengutamakan kekerasan untuk memperjuangkan kepentingannya dan selalu siap bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan. Selain itu, dia memiliki kepedulian yang tinggi terhadap persoalan bersama. Keaktifan insan politik untuk berpatisipasi dalam berbagai kegiatan politik akan menentukan bentuk interaksi politik antarpelaku politik. Karena itulah diantara insan politik sendiri perlu ada kehendak untuk saling memahami, walaupun mungkin mereka memiliki kepentingan yang berbeda.
Jadi sebagai insan politik kita mengerti bahwa manusia akan sulit mewujudkan kepentingannya tampa bekerja sama dengan pihak lain. Maka pengertian ini akan membawa kita pada kesimpulan bahwa politik sebenarnya bukan hanya merupakan ajang persaingan, tetapi juga merupakan gelanggang untuk membangun kerja-sama. Di sinilah tampak bahwa konsep mengenai keberadaan manusia sebagai zoon politicon sesuai dengan kenyataan .

Selasa, 24 Mei 2011

KOMNAS HAM


Salah satu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani persoalan hak asasi manusia di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini didirikan pada masa pemerintahan Soeharto, yaitu pada 7 Juni 1993 malalui keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. Pembentukan Komnas HAM sendiri merupakan tindak lanjut rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa.
Berdasarkan Keppres tersebut, tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut.
  1. Membantu pengembangan  kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang Undang dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia;
  2. Meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat pada umumnya
Seiring dengan mulai maraknya keterbukaan politik pada masa 1990-an, pendirian lembaga ini sempat membersitkan harapan masyarakat terhadap perlindungan HAM. Hal ini wajar mengingat rezim Orde Baru sendiri mengekang berbagai bentuk kebebasan rakyat demi kukuhnya pemerintahan. Karena itu, selain diiringi oleh mencuatnya harapan, saat awal menjalankan tugasnya Komnas HAM juga sempat diragukan kemandiriannya.
Kasus yang menjadi ujian bagi kemandirian Komnas HAM pada masa itu adalah kasus pembunuhan Marsinah. Marsinah adalah buruh pabrik yang menggalang demonstrasi di kalangan buruh untuk menuntut perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Penanganan terhadap unjuk rasa ini kemudian berakhir dengan kematian Marsinah. Kasus yang terjadi pada 1994 ini melibatkan beberapa oknum militer bersama dengan para pemimpin perusahaan tempat Marsinah bekerja. Pengadilan terhadap kasus ini banyak diragukan, sehingga Komnas HAM turun tangan untuk mengadakan penyeledikan. Selain itu Komnas HAM berpendapat bahwa selain pihak-pihak yang telah divonis oleh pengadilan, ada pihak lain yang harus dicari karena bertanggung-jawab atas kematian Marsinah. Pernyataan ini termasuk ‘keras’ untuk ukuran masa ituketika Indonesia masih berada di bawah pemerintahan otoriter Orde Baru. Pada masa selanjutnya Komnas HAM menunjukan kemandiriannya dalam penanganan berbagai kasus. Kondisi terlibat dalam penyelidikan kemungkinan pelanggaran HAM dalam peristiwa Tanjung Priuk 1984, penembakan mahasiswa saat demonstrasi menentang Soeharto Mei 1984, atau kerusuhan pasca referendum Timor Timur 1999. Walupun demikian, kinerja Komnas HAM masih harus terus ditingkatkan demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.

HAM


Pada masa lalu banyak Raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invasi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia terlahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugrah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta merta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM saat ini. Apabila kita menengok sejarah perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, sesungguhnya pandangan tentang hak-hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of indepedence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.
Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusian. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembanganya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikatyang merdeka dari penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revollusi Perancis.
Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat  kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan.
Salah satu tonggak perkembangan perkembangan perhatian dunia internasional terhadap persoalan hak asasi manusia adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Langkah untuk menghormati dan melindungi HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB . Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

NUSANTARA KITA


Nusantara.....betapa indah Nusantara.....
Nah, itulah sedikit kutipan lagu Koes Plus yang membanggkan keadaan negeri kita, Indonesia . tetapi tahukah dengan baik tentang Nusantara ini?
Nusantara merupakan sebutan atau nama gugusan pulau yang terletak antara benua Asia dan Benua Australia. Di kemudian hari Nusantara lebih dikenal sebagai Indonesia. Nama Nusantara semakin dikenal di kalangan masyarakat, khususnya para tokoh pergerakan nasional, setelah Moh. Yamin membuat puisi yang menggambarkan keindahan kejayaan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia yang diberinya judul Nusantara. Sementara itu, seorang ahli sejarah, Viekke, juga memberi judul Nusantara bagi buku sejarah yang menggambarkan kehidupan kerajaan-kerajaan di Indonesia.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dikenal pula perkataan Nusantara. Kata tersebut secara lengkap tertulis Wawasan Nusantara, yang berarti suatu wawasan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam Wawasan Nusantara ditegaskan bahwa Kepulauan Nusantara (Indonesia) merupakan satu kesatuan, baik dalam arti kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, maupun kesatuan pertahanan dan keamanan.
Pada kesempatan ini, yang menarik untuk diulas lebih lanjut adalah perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya. Hal ini berarti: (a) bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemakmuran masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa; (b) bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Jadi, sekarang kamu tentu lebih bangga dong dengan Nusantara kita.




Sumber : Ensiklopedia Nasional Indonesia dengan penyesuaian

PEMBANGKANGAN HUKUM


Persoalan GKI Taman Yasmin telah berlangsung sangat lama dan berlarut-larut. Gereja yang sudah mengantongi IMB fedung gereja di Kel. Curug Mekar- Bogor pada 13 Juni 2006 melalui SK Walikota Bogor 14 Februari 2008 melalui surat nomor 503/208-DTKP. Menyusul kemudian tindakan pemkot Bogor yang menggembok dan menyegel pagar komplek gereja tersebut sejak 10 April 2010. Sejak itu, jemaat GKI Yasmin menggelar ibadah di trotoar depan gereja setiap hari minggunya. Tidak terima dengan tindakan sepihak Pemkot Bogor sebagai warga masyarakat yang taat hokum, jemaat GKI Yasmin mengajukan gugatan melalui PTUN di Bandung. PTUN Bandung memenangkan GKI Yasmin dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut pembekuan IMB tersebut. Keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Keputusan PK Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 melalui Keputusan MA no 127/PK/TUN/2009. Sangat disayangkan, pada pertemuan GKI Yasmin dengan Pemkot Bogor, Senin, 7 Maret 2011, Pemerintah Kota Bogor menyatakan bahwa Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Yasmin dan akan membayar kerugian dalam pengurusan IMB tersebut dan sekaligus mengatakan akan merelokasi GKI Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan bahwa Pemkot Bogor akan membuka gembok dan segel dan siap melaksanakan keputusan MA kalau keputusan tentang PK sudak keluar, sebagaimana dikatakan oleh Bambang Gunawan, Sekda Kota Bogor (Jurnal Bogor 19 Januari 2011). Pada tanggal 13 dan 20 Maret 2011, pemerintah kota Bogor dan aparat kepolisian yang memblokir jalan ke arah GKI Taman Yasmin dan melarang warga melaksanakan ibadah Minggu, sehingga ibadah yang selama beberapa bulan terakhir ini dilaksanakan di trotoar jalan pun tidak dapat dilaksanakan pada hari Minggu tersebut.
Terhadap perkembangan ini, PGI menyatakan keprihatinan yang sangat dalam atas adanya niat pembangkangan hukum dari aparat negara, yang seharusnya menjaga berlangsungnya penegakan hukum. Hal ini merupakan contoh buruk dalam upaya penegakan hukum ke masa depan, karena pemerintah daerah melakukan pembangkangan hukum dan pemerintah pusat membiarkannya. Di sisi lain, upaya relokasi juga bukanlah solusi yang baik buat masa depan bangsa ini, karena hanya akan menciptakan segresi agama di tengah-tengah masyarakat majemuk Indonesia. Selain itu, kita juga harus belajar dari kasus HKBP Ciketing, dimana jemaat menerima tawaran relokasi dari Menkopolhukam, ternyata juga tidak menyelesaikan masalahnya hingga saat ini.
Atas dasar itu, melalui Press Release tertanggal 14 Maret 2011. PGI mengajak semua pihak, terutama Pemkot Bogor, untuk menaati keputusan MA sebagai bentuk ketaatan hukum. PGI juga meminta agar semua elemen bangsa memberi perhatian terhadap upaya penegakan hukum ini. Secara khusus, PGI meminta perhatian Presiden dan Mendagri, dalam kapasitasnya sebagai kepala negaradan kepala pemerintahan untuk menertibkan aparatnya, dalam hal ini Pemkot Bogor, untuk mematuhi keputusan MA.