Negara adalah pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang di hormati dan ditaati oleh seluruh rakyat negara tersebut maupun pengakuan kedaulatan dari negara lain. Baik secara de facto maupun de jure.
De Facto adalah pengakuan tentang fakta adanya suatu negara
yang telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya dan secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).Pengakuan secara de facto hanya bisa bekerjasama dibidang ekonomi dan perdagangan. De Jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional. Dan pengakuannya bersifat selama-lamanya. Pengakuan secara de jure biasanya meliputi kerja sama dibidang ekonomi dan diplomatik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar