Powered By Blogger

Selasa, 24 Mei 2011

HAM


Pada masa lalu banyak Raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invasi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia terlahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugrah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta merta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM saat ini. Apabila kita menengok sejarah perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, sesungguhnya pandangan tentang hak-hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of indepedence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.
Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusian. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembanganya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikatyang merdeka dari penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revollusi Perancis.
Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat  kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan.
Salah satu tonggak perkembangan perkembangan perhatian dunia internasional terhadap persoalan hak asasi manusia adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Langkah untuk menghormati dan melindungi HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB . Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar