Powered By Blogger

Selasa, 24 Mei 2011

PEMBANGKANGAN HUKUM


Persoalan GKI Taman Yasmin telah berlangsung sangat lama dan berlarut-larut. Gereja yang sudah mengantongi IMB fedung gereja di Kel. Curug Mekar- Bogor pada 13 Juni 2006 melalui SK Walikota Bogor 14 Februari 2008 melalui surat nomor 503/208-DTKP. Menyusul kemudian tindakan pemkot Bogor yang menggembok dan menyegel pagar komplek gereja tersebut sejak 10 April 2010. Sejak itu, jemaat GKI Yasmin menggelar ibadah di trotoar depan gereja setiap hari minggunya. Tidak terima dengan tindakan sepihak Pemkot Bogor sebagai warga masyarakat yang taat hokum, jemaat GKI Yasmin mengajukan gugatan melalui PTUN di Bandung. PTUN Bandung memenangkan GKI Yasmin dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut pembekuan IMB tersebut. Keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Keputusan PK Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 melalui Keputusan MA no 127/PK/TUN/2009. Sangat disayangkan, pada pertemuan GKI Yasmin dengan Pemkot Bogor, Senin, 7 Maret 2011, Pemerintah Kota Bogor menyatakan bahwa Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Yasmin dan akan membayar kerugian dalam pengurusan IMB tersebut dan sekaligus mengatakan akan merelokasi GKI Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan bahwa Pemkot Bogor akan membuka gembok dan segel dan siap melaksanakan keputusan MA kalau keputusan tentang PK sudak keluar, sebagaimana dikatakan oleh Bambang Gunawan, Sekda Kota Bogor (Jurnal Bogor 19 Januari 2011). Pada tanggal 13 dan 20 Maret 2011, pemerintah kota Bogor dan aparat kepolisian yang memblokir jalan ke arah GKI Taman Yasmin dan melarang warga melaksanakan ibadah Minggu, sehingga ibadah yang selama beberapa bulan terakhir ini dilaksanakan di trotoar jalan pun tidak dapat dilaksanakan pada hari Minggu tersebut.
Terhadap perkembangan ini, PGI menyatakan keprihatinan yang sangat dalam atas adanya niat pembangkangan hukum dari aparat negara, yang seharusnya menjaga berlangsungnya penegakan hukum. Hal ini merupakan contoh buruk dalam upaya penegakan hukum ke masa depan, karena pemerintah daerah melakukan pembangkangan hukum dan pemerintah pusat membiarkannya. Di sisi lain, upaya relokasi juga bukanlah solusi yang baik buat masa depan bangsa ini, karena hanya akan menciptakan segresi agama di tengah-tengah masyarakat majemuk Indonesia. Selain itu, kita juga harus belajar dari kasus HKBP Ciketing, dimana jemaat menerima tawaran relokasi dari Menkopolhukam, ternyata juga tidak menyelesaikan masalahnya hingga saat ini.
Atas dasar itu, melalui Press Release tertanggal 14 Maret 2011. PGI mengajak semua pihak, terutama Pemkot Bogor, untuk menaati keputusan MA sebagai bentuk ketaatan hukum. PGI juga meminta agar semua elemen bangsa memberi perhatian terhadap upaya penegakan hukum ini. Secara khusus, PGI meminta perhatian Presiden dan Mendagri, dalam kapasitasnya sebagai kepala negaradan kepala pemerintahan untuk menertibkan aparatnya, dalam hal ini Pemkot Bogor, untuk mematuhi keputusan MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar