Powered By Blogger

Rabu, 25 Mei 2011

HUKUM INTERNASIONAL


Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional yang sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara selama ini. Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah “hubungan hukum”. Ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum (negara) yang saling berhubungan baik dalam bentuk hubungan bilateral, regional maupun multilateral.
Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Perkembangan dunia global yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain sangat membutuhkan aturan yang sangat jelas dan tegas. Aturan tersebut bertujuan agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Kerja sama dalam hubungan antarbangsa memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional. Sumber hukum internasional yang berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya, mempunyai peranan penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subjek-subjek hukum internasional.
Istilah lain untuk hukum internasional adalah hukum “bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa-sengketa internasional yang banyak terjadi lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutamayang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat tergantung pada komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai bangsa atau negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan PBB melalui dewan keamanan yang bertugas memelihara perdamain dan keamanan internasional diatas kepentingan negara-negara tertentu. Karena sampai dengan sekarang masalah-masalah sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar