Powered By Blogger

Rabu, 25 Mei 2011

POTRET BANGSA


Setiap  acara pembagian zakat, sembako, dan pengobatan, tampak ribuan orang berteriak, menjerit dan menangis berdesakan untuk mendapatkan uang beberapa ribu rupiah atau sembako murah atau pengobatan murah meriah ala ponari. Bagi sebagian kalangan beberapa lembar uang ribuan dan beberapa liter beras tidak ada artinya namun bagi kaum papa hal tersebut memperpanjang nafas untuk bertahan hidup dalam kondisi yang serba sulit saat ini. Pasti banyak yang meneteskan air mata melihat kejadian pembagian zakat di pasuruan ataupun pengobatan ponari. Kemerdekaan seakan tidak ada artinya, jangankan meningkatkan kesejahteraan rakyat untuk mencari sesuap nasi pun sangatlah sulit hingga nyawa menjadi taruhannya.
Kalau kita mau jujur itulah potret bangsa kita. Potret kemiskinan, potret ketidakberdayaan rakyat, dan potret ketidakadilan sosial. Apa sebenarnya penyebab kita memiliki potret yang sangat buruk ini. Tentunya tidak diharapkan oleh pendiri bangsa dan .pahlawan kemerdekaan. Jawabannya cukup sederhana satu saja yaitu negara tidak mampu mentransformasikan Dasar Negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 45 dalam tataran teknis pelaksanaan pembangunan . Dasar negara dan konstitusi jelas mengamanatkan welfare state negara kesejahteraan.
”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. ”Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat”, ”sumber sumber kehidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara” seakan tidak ada artinya.
Berbagai Undang-undang dan peraturan yang disusun tidak pernah mempedomani substansi Dasar Negara dan UUD 45 yaitu kepentingan rakyat dan negara di atas segala-galanya. Undang-undang Migas, air dan kekayaan alam disusun secara arogan tanpa ada yang bisa mengguggat. Mahkaman konstitusi pun tidak pernah menguji UU yang bertentangan dengan substansi Pancasila dan UUD 45. Seakan-akan Undang-undang paling tinggi derajatnya karena kesepakan DPR dan Presiden. Bagaimana Undang-undang bisa dimuliakan jika dalam penyusunannya sudah diatur kelompok tertentu dengan kepentingan tertentu pula.
Kebijakan pemerintah sendiri pun sering berdasarkan pertimbangan cost profit, dan surplus defisit anggaran semata. Subsidi minyak tanah dikurangi hanya dengan alasan untuk menutup defisit APBN semata, ironisnya terlihat para penyelenggara negara sangat leluasa menggunakan anggaran untuk hal-hal yang mubazir. Pembelian mobil baru, rumah dinas baru, gedung kantor baru, perjalanan dinas ke luar negeri, workshop, sosialisasi, seminar, studi banding dan berbagai kegiatan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat.sangat memprihatinkan sudah saatnya para pemimpin kita dan wakil rakyat terketuk hatinya untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 45 dalam setiap menyusun Undang Undang, kebijakan dan peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar