Powered By Blogger

Selasa, 24 Mei 2011

KOMNAS HAM


Salah satu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani persoalan hak asasi manusia di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini didirikan pada masa pemerintahan Soeharto, yaitu pada 7 Juni 1993 malalui keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. Pembentukan Komnas HAM sendiri merupakan tindak lanjut rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa.
Berdasarkan Keppres tersebut, tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut.
  1. Membantu pengembangan  kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang Undang dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia;
  2. Meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat pada umumnya
Seiring dengan mulai maraknya keterbukaan politik pada masa 1990-an, pendirian lembaga ini sempat membersitkan harapan masyarakat terhadap perlindungan HAM. Hal ini wajar mengingat rezim Orde Baru sendiri mengekang berbagai bentuk kebebasan rakyat demi kukuhnya pemerintahan. Karena itu, selain diiringi oleh mencuatnya harapan, saat awal menjalankan tugasnya Komnas HAM juga sempat diragukan kemandiriannya.
Kasus yang menjadi ujian bagi kemandirian Komnas HAM pada masa itu adalah kasus pembunuhan Marsinah. Marsinah adalah buruh pabrik yang menggalang demonstrasi di kalangan buruh untuk menuntut perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Penanganan terhadap unjuk rasa ini kemudian berakhir dengan kematian Marsinah. Kasus yang terjadi pada 1994 ini melibatkan beberapa oknum militer bersama dengan para pemimpin perusahaan tempat Marsinah bekerja. Pengadilan terhadap kasus ini banyak diragukan, sehingga Komnas HAM turun tangan untuk mengadakan penyeledikan. Selain itu Komnas HAM berpendapat bahwa selain pihak-pihak yang telah divonis oleh pengadilan, ada pihak lain yang harus dicari karena bertanggung-jawab atas kematian Marsinah. Pernyataan ini termasuk ‘keras’ untuk ukuran masa ituketika Indonesia masih berada di bawah pemerintahan otoriter Orde Baru. Pada masa selanjutnya Komnas HAM menunjukan kemandiriannya dalam penanganan berbagai kasus. Kondisi terlibat dalam penyelidikan kemungkinan pelanggaran HAM dalam peristiwa Tanjung Priuk 1984, penembakan mahasiswa saat demonstrasi menentang Soeharto Mei 1984, atau kerusuhan pasca referendum Timor Timur 1999. Walupun demikian, kinerja Komnas HAM masih harus terus ditingkatkan demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar